Sepuluh Menteri Ekonomi Sepakati 3 Hal dalam KTT ASEAN

TEMPO.COJakarta - Sepuluh menteri ekonomi ASEAN telah menyepakati secara informal tentang bagaimana negosiasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) diselesaikan. Kesepakatan itu dicapai dalam kesempatan agenda samping KTT ASEAN, Working Dinner  Jumat malam lalu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kendati Forum KTT ASEAN ke-34 belum resmi membahasnya, mereka telah menyepakati komitmen menyelesaikan perundingan tahun ini. Hal ini terutama yang berkaitan dengan isu akses pasar di antara 10 negara ASEAN  dengan enam negara mitra. 
 
Akses pasar dari ASEAN ke India, China, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru, serta sebaliknya, harus sama dengan intra-Asean.
 
"Jadi, substantially concluded tahun ini juga. Enggak ada pilihan lain, apalagi di tengah situasi kondisi global yang seperti ini (perang dagang). Jadi, kami berkomitmen ini selesai," katanya dalam press briefing seusai Working Dinner for the Special Asean Economic Ministers' Meeting on RCEP, Jumat21 Juni 2019 malam. 
 
Working Dinner merupakan agenda pengantar sebelum para menteri membahas lebih substansial perundingan dagang RCEP pada kegiatan Special Asean Economic Ministers' Meeting on RCEP di sela-sela KTT Asean ke-34 hari ini.
 
Kedua, lanjut Enggartiasto, 10 menteri Asean sepakat saling memberikan dukungan satu sama lain. Setiap negara Asean juga berkomitmen berkomunikasi secara intensif dengan mitranya dan saling membantu menjembatani. 
 
Ketiga, para menteri memberikan instruksi kepada seluruh tim negosiasi dari seluruh negara untuk menyelesaikan perundingan. Para menteri juga akan memberikan arah kepada tim negosiasi saat perundingan putaran ke-26 Melbourne, Australia, 25 Juni. 
"Arahan kami kepada tim, apa yang sudah diputuskan jangan dibuka lagi. Jadi, kita langsung moving forward ke depan," ujar Enggartiasto.
 
Sejak putaran pertamanya di Brunei pada Mei 2013, negosiasi  RCEP sejauh ini baru membahas delapan dari 21 bab perjanjian dagang. Kedelapan bab itu mencakup kerja sama ekonomi, prosedur kepabeanan, pengadaan pemerintah, ketentuan pemerintah, kebijakan persaingan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan standar dan kualitas barang.

Sumber:Tempo.co
Share:

Recent Posts