Masyarakat Tetap Bisa Investasi SBN Meski Tak Punya NPWP

Merdeka.com - Kementerian Keuangan membuka peluang bagi para investor yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) berupa Obligasi Negara Ritel (ORI).
Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu, Loto S Ginting mengatakan, para mahasiswa pun dapat berinvestasi di surat SBN tanpa harus memiliki NPWP. Terpenting, adalah investor tidak melewati masa penawaran yang telah ditentukan.
"Seharusnya bisa (tanpa NPWP). Nanti apakah rekening surat berharga untuk punya NPWP wajib? Tidak," kata dia di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10).
Loto mengatakan kebijakan ini sebetulnya bergantung pada mitra distribusi yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, ada yang memang memperbolehkan dan ada yang tidak mengizinkan tanpa NPWP.
"Tanyakan mitra distribusi untuk investor yang tidak ada NPWP, tidak ada kewajiban (pada dasarnya)," katanya.
Sementara itu, Founder Big Alpha Indonesia, Tirta Prayudha menambahkan, ada baiknya memang dalam berinvestasi itu terlebih dahulu memiliki NPWP. Sebab, dengan NPWP sama halnya berkontribusi dalam membangun negeri dengan membayar pajak.
"Kita mau investasi tidak ada NPWP. Solusinya kalian adalah bikin NPWP. Itu langsung jadi. Coba datang ke kantor pajak itu satu jam," tandas dia.
Sumber:Merdeka.com
Share:

Recent Posts