Pemerintah Terbitkan Daftar Positif Investasi di Januari 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto 
mengatakan, pemerintah akan menerbitkan daftar positif ( positive listinvestasi pada Januari 2020. Daftar positif tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang dilakukan di Indonesia.
"Pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari," ujar Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Daftar Negatif Investasi (DNI) yang selama ini sedang dalam tahap pembahasan tetap akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu, daftar positif investasi akan menjadi acuan investasi apa saja yang diperbolehkan di Indonesia dan berada dalam aturan khusus.

"Kalau DNI kan domainnya ada di Perpres. Tapi basic yang negatif itu ada di omnibus law apa yang dilarang, yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Tetapi di luar itu ada positive list, ada white list, ada yang mungkin harus dipersyaratkan khusus. Misal, harus ada kerja sama dengan usaha kecil dan menengah," jelas Airlangga.

Adapun daftar positif investasi tersebut nantinya berisikan investasi yang tidak banyak menggunakan bahan baku impor atau bisa mengkonversikan kebutuhan impor Indonesia selama ini. Daftar positif investasi tersebut nantinya juga akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta dipertimbangkan mendapat tax holiday.

"Kan prioritas kita substitusi impor, jadi kita tahu komoditas yang impornya tinggi, itu yang akan prioritas dan ada namanya fasilitas tax holiday. KBLI nya sudah ada. Jadi KBLI yang mendapatkan tax holiday akan kita dorong sehingga kalau kampanye di luar kita tahu apa yang mau dibangun. Bahkan kita juga dorong ini di kawasan ekonomi khusus di mana, sehingga antara rencana program dan itu bisa dilakukan," paparnya.

Investasi yang Dilarang

Ke depan, pemerintah hanya akan melarang investasi yang selama ini dilarang oleh dunia internasional. Beberapa di antaranya adalah senjata kimia serta investasi yang menggunakan merkuri.

"Bahwa apa yang dilarang itu yang jadi basis dalam perubahan DNI, kita hanya melarang yang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi, yang dilarang itu senjata kimia, berproses melalui merkuri. Sehingga yang lain akan dibuka " tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Sumber:Liputan6.com
Share:

Recent Posts